Rabu, 10 Desember 2008

MUI mengeluarkan fatwa haram merokok ???

SELONG–Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok membuat para petani tembakau di Lombok Timur gusar. Pasalnya, bila fatwa itu keluar dipastikan puluhan ribu petani di Pulau Lombok terancam gulung tikar. Sejumlah petani tembakau yang dihubungi Lombok Post mengaku cukup resah.

”Informasi yang bapak sampaikan cukup mengkhawatirkan kami,” ujar para petani di Desa Sukada Kecamatan Terara.Secara umum petani mengaku tidak mengetahui adanya rencana haram merokok yang akan dikeluarkan MUI. Kalaupun nantinya harus keluar, tidak akan mempengaruhi petani dalam melakukan usaha budidaya tembakau. ”Kami sudah menanam tembakau sejak kecil dan ditanam turun temurun, kalau mau dilarang menanam lagi, hal itu sangat merugikan,” ujar Amak Salman dan kawan-kawan.Bagi petani, usaha yang digeluti berpuluh tahun sudah mengangkat harkat dan kesejahteraan masyarakat Lombok. Selain menyerap tenaga kerja dan memberikan nilai positif juga telah mengharumkan Pulau Lombok di dunia internasional.Sebab tembakau Virginia Lombok menjadi salah satu maskot tembakau dunia selain Negara Brazilia, Zimbabwe dan Negara lain yang menjadi kiblat tembakau dunia. Bila diharamkan kemudian petani dilarang menaman akan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. ”Saya kira mudharatnya akan lebih besar, ” ujarnya lagi.Di tempat terpisah, Tuan Guru Haji (TGH) Nasrullah, pimpinan sebuah Ponpes Desa Kotaraja mengatakan, merokok hukumnya makruh bukan haram. Tidak ditemukan dalam Alquran maupun hadist secara eksplisit menyatakan merokok itu haram.Dikatakan, rokok sudah begitu membumi, dihisap oleh semua bangsa. Para ustad, kyai dan tuan guru juga ada yang merokok. Bila MUI memfatwakan haram merokok di Masjid, tempat ibadah serta tempat umum yang merugikan orang lain, TGH Nasrullah yang juga wakil rakyat dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan setuju.Tuan Guru tidak menampik, MUI mempunyai pertimbangan dan pegangan dalam mengambil pijakan terhadap fatwanya. Tetapi jangan sampai fatwa mematikan usaha masyarakat.”Bila usaha tembakau masyarakat Lombok diputus karena imbas dari rencana fatwa MUI, saya kira dampak mudharat dari fatwa itu sangat besar,” ungkapnya lagi.Banyak masalah keummatan yang lebih besar yang harus diurus MUI. ”Kalau hanya sekadar memfatwakan haram merokok sepertinya MUI kurang pekerjaan,” kata tuan guru berjenggot ini sembari tersenyum.Sedang anggota DPRD Lotim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Herri Sabri juga memberikan pernyataan senada. Dalam Alquran yang diharamkan adalah babi, tidak disebutkan haram merokok. Dia berharap fatwa itu sebaiknya tidak dikeluarkan, karena akan membingungkan ummat dan menimbulkan multi tafsir, juga banyak rakyat Indonesia kehilangan mata pencarian. ”Setahu saya, hukum merokok makruh bukan haram, ” katanya lagi.(ulu)

sumber : www.lombokpost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar