Rabu, 10 Oktober 2012

Masih adakah Moral itu?

Indoneisa ini memang ajaib. Hal – hal yang tidak mungkin, bisa terjadi. Tahukah anda? Bahwa di Indonesia itu yang menjadi wakil rakyatnya kebanyakan adalah preman? Itu terjadi hanya di Indonesia. Ini adalah akibat dari reformasi itu sendiri yang menjunjung tinggi system demokrasi. Padahal demokrasi yang sesungghnya itu bukan dengan jalan voting yang hanya menguntungkan segolongan yang punya kepentingan tertentu dan menjatuhkan segolongan lain yang padahal bisa saja baik untuk semua. Dengan jalan musyawarah mufakat sesuai dengan pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia yakni pada sila ke 4 itu padahal bisa lebih menguntungkan untuk semua.

Dalam PANCASILA yang sebagai pedoman hidup kita terdapat nilai-nilai luhur yang bias menghantarkan kita ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga saya berpendapat wakil-wakil rakyat kita tidak memperlajari nilai-nilai pancasila itu sendiri, Dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini bermaksud bahwa setiap warga Negara Indonesia harus mememeluk dan menjalankan agamanya sesuai ketentuan agamanya sendiri. Tetapi pada kenyataanya kebanyakan wakil-wakil rakyat itu seolah-olah tidak memiliki Tuhan. Seandainya dia percaya adanya Tuhan saya yakin pasti tidak akan ada yang namanya korupsi, kolusi dan nepotisme berkeliaran di Negara Indonesia tercinta kita.

Yang lebih menyedeihkan lagi sebuah lembaga yang kita sama-sama hormati “Kementrian Agama” telah dinyatakan terindikasi korupsi pengadaaan Al-Qur’an oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Padahal kementrian yang sangat dianggap suci pun bisa melakukan hal demikian, secara berjamaah lagi. Bagaimana dengan kementrian-kementrian yang lain? Lantas DIMANA PRESIDEN ???

MORAL bangsa ini sudah luntur, bagaimana kedepannya? para tetua-tetua malah mengajarkan kami (pemuda) dengan mencontohkan demikian, dalam artian yang negative yang Tidak perduli dengan orang di sampingnya. Teringat katanya Albert Einstein “Dunia ini sangat berbahaya untuk di tempati, bukan karena mereka jahat, tapi tidak perduli” terbuktilah apa yang dikatakan seorang Einstein pada saat ini dan mungkin akan berlanjut untuk manusia-manusia kemudian.

Treingat juga kata guru saya, beliau menjelaskan bahwa morang dari rakyat Indonesia mulai dari atas sampai paling bawah telah rusak moral, korupsi terjadi di mana-mana, banyak hal-hal palsu yang dilakukan, sperti para naggota dewan yang melakukan pemalsuan ijazah, sehingga preman pun bisa jadi anggota dewan dengan ijazah palsu itu dan beliau mengatakan “Ini pun terjadi saat Tuhan hidup, bagaimana bila Tuhan Mati?” 

 Di negara-negara yang menerapkan asas demokrasi banyak sekali terjadi penyimpangan moral. Misalkan saat seorang wanita keluar rumah mengenakan baju yang memperlihatkan beberapa bagian-bagian tubuh yang membuat pria menjadi terangsang, bahkan mereka keluar rumah dengan bertelanjang. Dan mereka berdalih "bukankah ini bagian dari demokrasi?"

 Jadi, Ketika ada pertanyaan apakah demokrasi itu? saya akan mengatakan “demokrasi itu adalah kekurang-ajaran dan tidak beragama” 

Harapan saya untuk kita orang - orang muda saat ini, agar Marilah kita lebih memperbaiki dan menjaga moral, agar negara Indonesia kita yang tercinta ini tidak ada yang namanya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan keturunanya. Agar tercipta Indonesia yang aman, damai dan sejahtera. :) 


 

Rabu, 20 Juni 2012

Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan

Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993). Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993): a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat: a. alasan dan jenis pemeriksaan; b. waktu pemeriksaan; c. tempat pemeriksaan; d. penanggung jawab dalam pemeriksaan; e. daftar petugas pemeriksa; f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993). Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut: (1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. (2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Rabu, 01 Februari 2012

Dear Miss. A.A.

Dear, Mis. A.A. (Miss. M)

I want you to know that since the day we met I’ve fallen deeply in love with you. There are no words to express the gratitude I feel in my heart that you came into my life, and how you make every day so special. You are my life, my heart, my soul. You are my best friend, my one true love, my one and only. I love you more today than I did yesterday, and I’ll love you more tomorrow than I do today.

Loving you is the only thing that makes life worth living. Day by day, my love for you becomes overwhelming, and I can’t handle it when I don’t see or even talk to you every day. A day without you in my life is like a day without sunshine, a day without food, or a day without air. I need you when I’m cold to keep me warm; I need you in the rain to keep me dry; I need you in my life to keep me happy. You make me feel wonderful. You give me strength when I just can’t carry on and I truly treasure that. Every moment spent together is another one of my dreams coming true.

love always,

Mr. A.R.S