Minggu, 31 Januari 2010

Rebonding Haram ?


Perawatan rambut yang keriting menjadi lurus namanya rebonding bukan ? waktu saya menonton infotaiment "SILET" ternyata rebonding masih tahap perdebatan. hah? tahap perdebatan ? mungkin lebih tepatnya masih membingungkan. Iyakan ?

Menurut saya rebonding boleh dilakukan dan boleh tidak. alasannya orang rebonding dengan tujuan yang negative itu menurutku tidak boleh, contohnya : wanita yang reabonding itu pasti ingin pamer bahwa, ini loh saya. bukankah aurat seorang perempuan itu yang boleh diperlihatkan hanya muka dan telapak tangan, tapi kenapa pamer rambut yang sebenarnya itu aurat yang wajib ditutupi malah dipamerkan begitu saja dan dengan memamerkan itu biasanya mengundang banyak perhatian dan bisa menimbulkan fitnah.

Alasan saya kalau rebonding itu boleh, seorang wanita itu hanya berdandan, merias diri semata-mata hanya ingin membahagiakan suaminya itu dibolehkan.

Saya menganjurkan rebondong lebih baik dijauhi karena sesuatu yang belum jelas halal dan haramnya lebih baik dijauhi sperti hadist di bawah ini :

1. An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)


2. Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukan. (HR. Tirmidzi, Nasai)
Semoga bermanfaat kawan.

2 komentar:

  1. mEngamankan yAng pertAmaxXx sOb,,

    BalasHapus
  2. jadi kontrofersi ya soal fatwa ini?? yaudah serahin aja sama si pembuat fatwa deh..

    BalasHapus