sumber : Liputan6.com dan antara.co.id serta UU no 10 tahun 2008
Berikut daftar dana awal kampanye sebagian parpol :
- Hanura : 5.0 miliar (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- PPP : 1.6 miliar (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- PKPB : 102 juta (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- PBR : 340,7 juta (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- PKDI : 54,8 juta (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- Partai Buruh : 16,4 juta (melapor pada pertengahan Desember 2008)
- Partai Karya Perjuangan : 1 juta (melapor pada pertengahan Desember 2008) (terkecil)
- Gerindra : 15.6 miliar (terbesar)
- Demokrat : 7.0 miliar
- Golkar : 165 juta
- PDI P : 1 miliar
- PKS : 26 juta
- PDS : 900 juta
- Partai Keadilan dan Persatuan : 1.38 juta
- Partai Kedaulatan : 2,6 juta
- Partau Demokrasi Kebangsaan : 4.1 juta
Kok dana awal kampanye Golkar dan PKS kecil sekali yah, masa’ kalah dengan PDS dan PPP? Padahal partai-partai ini telah melakukan kampanye sejak tahun 2008. Benarkah dengan dana awal kampanye sekecil semut itu dapat membuat iklan sebesar Gajah???
Manipulasi Data Awalkah?
Sungguh aneh sekali bahwa data awal dana kampanye parpol sangatlah minim. Padalah sejak akhir 2008, beberapa partai terang-terangan melakukan bentuk kampanye iklan di media TV. Di tahun 2008 saja, berdasarkan laporan Nielsen Media Research tercatat dana iklan parpol mencapai 2.2 triliun rupiah (1.31 triliun di koran, 862 miliar di TV, 86 miliar di Majalah).
Saya khawatir sekali terjadi manipulasi dana kampanye seperti terjadi pada tahun 2004. Bahkan pada pemilu presiden 2004, kelima-lima pasangan Capres dan Cawapres secara sah melakukan tindak pidana melakukan manipulasi dana kampanye. Dan sangat ironisnya, berdasarkan pengakuan terpidana dana non-budgeter DKP, Rokhmin Duhari mengakui bahwa capres dan cawapres terpilih yakni SBY dan JK menerima dana rakyat demi kepentingan kampanye, padahal ini merupakan pelanggaran hukum.
Dan jika merujuk pada UU 31 tahun 1999, maka mereka (SBY-JK, Mega-Hasyim, Wiranto-Sholah, Amien-Siswono, Hamzah-Gumelar) dapat ditindak secara hukum karena terbukti menerima dana negara alias tersangka koruptor yang harus diproses. Sayang, hukum tidak memihak pada semua orang. Orang besar tidak bisa tersentuh dengan UU Pemberantasan Korupsi. Paparan mengenai hal tersebut telah saya tulis di SBY-JK Bersih dari Korupsi?
Undang-Undang No 10 tahun 2008 (khusus Dana Kampanye)
- (Pasal 129 ayat 2) : Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. - (Pasal 129 ayat 4) : Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
- (Pasal 129 ayat 4) : Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
- (Pasal 130 ayat 1) : Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- (Pasal 130 ayat 2) :Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- (Pasal 130 ayat 3) : Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
- (Pasal 139 ayat 1) :Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. - (Pasal 276) : Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- (Pasal 280) : Pelaksana kampanye yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- (Pasal 281) : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pesan
Sebaiknya KPU dan Bawaslu mempublikasi data-data dana kampanye ke publik dan diupload di internet. Biar masyarakat juga turut memantau. Jangan biarkan kejahatan dan korupsi di tahun 2004 kembali terjadi tanpa proses hukum. Hentikan skandal korupsi tingkat tinggi di negeri ini. Jika sejak awal saja telah melakukan manipulasi dana awal kampanye, bagaimana mungkin bisa memimpin negeri ini dengan baik? Bagaimana mengelola perekonomian dengan baik? Bagaimana menegakkan hukum dengan baik jika pelanggaran hukum terjadi ketika rakyat memilih para wakil dan pemimpin negeri?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar