>>> www.presidenku.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan ranggal 8 Juli 2009 sebagai tanggal diselenggarakannya Pemilihan Presiden RI periode 2009-2014 yang jatuh pada tanggal 8 Juli 2009. Ini dilakukan setelah KPU pusing tujuh keliling, berdiskusi dan berdebat dengan berbagai pihak yang terkait.
Pentapan semula adalah 9 Juli 2009, tiga bulan setelah penetapan hasil Pemilu legislatif tanggal 9 Mei 2009, kemudian diubah menjadi bulan Agustus mengingat diperlukan waktu 30 hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu legislatif. Padahal sengketa mungkin saja terjadi pada Pemilu legislatif maupun Pilpres. Untunglah Mahkamah Konstitusi dapat memangkas waktu dari 14 hari ke 10 hari pada putaran pertama, dan menjadi 7 hari pada putaran kedua.
Guna menghindari kepusingan KPU dikemudian hari, ada saran bagus agar jadwal Pemilu/Pilpres ditetapkan melalui UU Pemilu, seperti yang dilakukan di Amerika Serikat.
Dengan makin mendekatnya pelaksanaan Pemilu 2009, maka sudah mulai terlihat menghangatnya suasana persaingan. Beberapa waktu yang lalu, ada Capres yang membuat pernyataan bahwa Pemerintah membuat nasib rakyat terombang-ambing, bagaikan terombang-ambingnya sebuah Yo-Yo. Pernyataan ini disambut dengan berbagai reaksi yang mendukung maupun membantanya, dengan berbagai alasan atau analisis.
Minggu lalu juga terdengan selentingan yang menyatakan bahwa terdengan bisik-bisik dikalangan golongan tertentu kalau ada gerakan ABS, asal bukan S. Ini menambah panasnya situasi menjelang Pemilu.
Namun semuanya masih dalam batas-batas yang wajar di sebuah negara Demokrasi seperti Indonesia ini.
selamat datang pemilu....
BalasHapusmoga terpilih seorang pemimpin yang benar-benar pemimpin